WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
▪Jum’at,29 Rabi’ul Awwal 1440 H / 07 Desember 2018 M
Dr.
Firanda Andirja, M.A.
Kitab Bulughul
Maram | Kitabul Jami’
Pembahasan 15 |
Bab 01 | Adab
Hadits 13: Adab-Adab Memakai Sandal (Larangan Memakai Satu Sandal)
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allah Subhanahu wa
Ta'ala, kita masih pada halaqah masih berkaitan dengan adab memakai sandal
dari Kitabul Jami' Babul Adab.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah membawakan
hadits dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta'ala 'anhu, beliau berkata:
َقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَا
يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ
لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا(
"Rasulullah shallallahu 'alayhi
wa sallam bersabda: 'Janganlah salah seorang dari kalian berjalan
memakai satu sandal saja, tetapi hendaknya dia memakai sandal kedua-duanya atau
dia melepaskannya kedua-duanya'."
(HR Imam Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjelaskan kepada kita larangan memakai
satu sandal. Hendaknya kita memakai dua-duanya atau melepas kedua-duanya,
sebagaimana disebutkan dalam hadist Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam
terkadang berjalan dengan tanpa memakai alas kaki.
Ini menunjukkan bahwa sesekali boleh kita berjalan
tanpa menggunakan alas kaki sama sekali.
Adapun 'illah (sebab) kenapa kita dilarang memakai
satu sandal saja, maka ada beberapa pendapat dikalangan ulama:
• Pendapat 1.
Ada yang mengatakan bahwasanya kita dituntut untuk
berbuat adil dalam segala hal termasuk berbuat adil terhadap anggota tubuh kita.
Maka kita tidak boleh memakai sandal hanya pada satu
kaki, karena berarti kita tidak adil pada kaki yang satunya lagi.
•
Pendapat 2.
Ada yang mengatakan jika memakai satu sandal saja maka
yang satunya dikhawatirkan akan terkena gangguan, seperti terinjak paku atau
terkena duri.
Maka kita berusaha mengenakan sandal dua-duanya.
•
Pendapat 3.
Ada juga yang mengatakan bahwa 'illah (sebab)nya
karena berjalan dengan satu sandal saja akan menarik perhatian, sedangkan kita
diperintahkan untuk menjauhi "syuhrah", yaitu melakukan sesuatu yang
bisa menarik perhatian dan menimbulkan ketenaran, apalagi ketenaran dal hal
yang aneh-aneh seperti ini.
Kalau ketenaran yang disebabkan dengan memakai baju
yang bagus yang tampil beda dibandingkan yang lain yang menarik perhatian
orang-orang (libasusy syuhrah) saja kita dilarang apalagi ketenaran yang
disebabkan dengan hal yang aneh, seperti kita berjalan dengan satu sandal. Dan
bisa-bisa kita dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak, misalnya dituduh orang
gila atau orang stress.
Maka hal ini dilarang oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa
sallam. Islam menjaga adab, Islam menjaga kemuliaan seorang manusia.
•
Pendapat 4.
Sebagian ulama juga mengatakan bahwa di antara 'illah
(sebab)nya karena hal ini meniru syaithān.
Dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu
'alayhi wa sallam bersabda:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي بِالنَّعْلِ اْلوَاحِدَة
"Sesungguhnya syaithān berjalan dengan
satu sandal saja."
Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Imam Thahawi
dalam Syarah Musykil Atsar dan disebutkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah
dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah hadits no. 348.
Kita harus beriman dengan hal ini bahwasannya syaithan
juga memakai sandal dan berjalan dengan satu sandal.
Sebagaimana dalam hadits yang lain yang menyebutkan
bahwa syaithan:
• Makan dengan tangan kiri
• Minum dengan tangan kiri
• Memberi dengan tangan kiri
• Menerima dengan tangan kiri
Dan kita diperintahkan untuk menyelisihi syaithan.
Kalau kita tahu bahwa syaithan berjalan dengan satu
sandal maka larangan untuk berjalan dengan satu sandal semakin keras.
Dari sini, ada khilaf (perbedaan pendapat) diantara
para ulama tentang hukum berjalan dengan satu sandal saja; apakah hukumnya
haram atau hanya sampai pada derajat makruh saja.
Zhahir hadits ini menunjukkan hukumnya haram, tidak
boleh seseorang berjalan dengan satu sandal saja, akan tetapi pakai keduanya
atau lepaskan keduanya.
Akan tetapi banyak ulama yang menjelaskan bahwa
hukumnya tidak sampai pada derajat haram tetapi hanya makruh.
Dan sebagian ulama menukil dari ijma' dalam hal ini,
seperti Imam Nawawi rahimahullah Ta'ala yang mengatakan bahwa ijma' ulama
mengatakan hukumnya makruh, demikian juga dengan ulama yang lain.
Dikatakan makruh dan tidak haram karena menurut mereka
(para ulama di antaranya Imam Nawawi) bahwa ini adalah masalah adab
(pengarahan) saja.
Maka segala permasalahan yang berkenaan dengan adab
dan pengarahan tidak sampai haram tapi hanya sampai pada derajat makruh.
Adapun Ibnu Hazm Azh-Zhahiri menyatakan bahwasanya
berjalan dengan satu sandal hukumnya haram.
Wallahu A'lam bish shawab, apakah hukumnya haram atau
makruh, akan tetapi kita hanya berusaha menjalankan sunnah Nabi shallallahu
'alayhi wa sallam, maka kita tidak berjalan dengan menggunakan satu sandal,
akan tetapi kita pakai dua-duanya atau kita lepas dua-duanya.
Semua penjelasan di atas dalam kondisi jika kita
sedang berjalan.
Bagaimana jika dalam kondisi tidak berjalan? Misalnya
sedang duduk kemudian memakai sandal yang kanan dulu kemudian yang kiri.
Tentunya ini tidak masalah karena yang dilarang adalah
ketika sedang berjalan.
Adapun misalnya kita sedang berdiri di atas satu
sandal sementara kaki yang satu lagi belum sempat kita pakaikan sandal/sepatu,
maka inipun insyaallah tidak mengapa karena larangan dalam hadits Nabi
shallallahu 'alayhi wa sallam berkaitan dengan seseorang yang sedang berjalan.
Wallahu Ta'ala a'lam bish shawab.
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
No comments:
Post a Comment