WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa
Perhimpunan Al-Irsyad
Rabu,27 Rabi’ul Awwal 1440 H/05 Desember 2018
M
Dr. Firanda Andirja,
M.A.
Kitāb Bulūghul Marām -
Kitābul Jami’
Pembahasan 13
Bab 01 | Adab
Hadits 11: “Adab-Adab
Minum”
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwan dan akhawat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
kita masuk pada halaqah yang ke-13 dari Bābul Adab dalam Kitābul
Jāmi' dari Kitab Bulūghul Marām.
Dan kali ini kita akan
bahas tentang adab yang berkaitan dengan adab minum.
Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāhu Ta'āla membawakan sebuah hadits,
beliau berkata yaitu:
وَ عَنْهُ رضي اللّه تعالى عنه قال: قال رسول الله صلى
الله عليه و سلم: لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا (أخرجه مسلم)
Dari Abū Hurairah
radhiyallāhu Ta'āla 'anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi
wa sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang dari kalian minum
dalam kondisi berdiri".(HR Imām Muslim)
Faidah dari
hadits ini, zhahir
hadits ini menunjukkan bahwasanya dilarang seseorang minum dalam kondisi
berdiri, karena dalam kaidah ushul fiqh :
الأصل في النهي التحريم
“ Bahwasanya hukum asal
dalam larangan adalah pengharaman”.
Oleh karenanya,
sebagian ulama (seperti ulama zhāhiriyyah), mereka mengambil zhahir
hadits ini, mereka mengatakan bahwasanya minum dalam kondisi berdiri hukumnya
haram. Artinya apa?
Jika seseorang minum
dalam kondisi berdiri maka dia berdosa karena hukumnya haram. Sementara jumhur
ulama (mayoritas/kebanyakan ulama) membawakan hadits ini pada makna
"tidak utama".
Artinya : Janganlah salah seorang dari kalian minum dalam kondisi berdiri
karena itu tidak utama.
Yang utama seseorang
minum dalam kondisi duduk.
Akan tetapi, boleh
seseorang minum dalam kondisi berdiri.
Mayoritas ulama
tatkala berpendapat demikian, mereka tidak memandang haram nya minum dalam
kondisi berdiri, mereka hanya memandang ini tidak utama jika seseorang minum
dalam kondisi berdiri.
Kenapa? Karena ada
dalil-dalil yang lain yang menunjukkan akan bolehnya minum berdiri.
Contohnya seperti:
Hadits Pertama
Hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan juga Imam Muslim, dari Ibnu
'Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhumā, beliau berkata:
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
"Aku memberikan
kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam air minum dari zamzam maka
Beliaupun minum (air zamzam tersebut) dalam kondisi berdiri."
Hadits Kedua
Hadits yang lain yang
juga dalam Shahih Al-Bukhari, dari 'Ali bin Thālib radhiyallāhu
Ta'āla 'anhu, beliau pernah minum berdiri. Beliau diberikan air kemudian
minum berdiri tatkala beliau berada di Kuffah.
Beliau berkata:
إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ
قَائِمٌ. وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ
كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ
"Sesungguhnya
orang-orang mereka tidak suka jika salah seorang dari mereka minum dalam
kondisi berdiri. Sementara aku pernah melihat Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa
sallam melakukan apa yang pernah kalian liat aku melakukannya."
Artinya: Aku ('Ali bin Abī Thālib) pernah melihat
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam minum
berdiri sebagaimana kalian sekarang melihat aku minum berdiri.
Ini dijadikan dalil
oleh jumhur ulama bahwasanya minum dalam kondisi berdiri hukumnya adalah boleh,
terutama jika ada kebutuhan.
Ada khilaf di antara
para ulama masalah ini tentang bagaimana mengkompromikan 2 model hadits ini.
• Ada hadits yang
menunjukkan larangan, (yaitu) Nabi melarang untuk minum sambil berdiri.
• Ada hadits-hadits
yang menunjukkan Nabi pernah minum berdiri bahkan dipraktekkan oleh 'Ali bin
Abī Thālib radhiyallāhu Ta'āla 'anhu dengan minum berdiri.
● Pendapat Pertama.
Mengambil cara nasikh
dan mansukh, yaitu bahwasanya larangan-larangan yang menunjukkan
minum berdiri itu datang terakhir, sehingga memansukhkan hadits-hadits yang
membolehkan minum berdiri.
Namun tentu ini
pendapat yang tidak kuat. Kenapa?
Karena 'Ali bin Abī Thālib menyampaikan atau
mempraktekkan dia minum berdiri tatkala beliau di Kuffah yaitu di masa Khulafaur
Rasyidin, setelah wafatnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Ini menunjukkan
bahwasanya 'Ali bin Abī Thālib memahami (bahwa) hukum tersebut
tidak mansukh.
Demikian juga ada yang
berpendapat bahwasanya sebaliknya.
● Pendapat Kedua.
Hadits-hadits yang
melarang minum berdiri dimansukhkan oleh hadits-hadits yang membolehkan untuk
minum berdiri.
Akan tetapi 2 pendapat ini
tidak kuat karena masalah nasikh dan mansukh butuh dalil yang lebih kuat, butuh
dalil mana yang lebih dahulu dan mana yang lebih terakhir. Dan tidak ada dalil
yang menunjukkan akan hal ini semua.
Sebagian ulama juga
berpendapat bahwasanya bolehnya minum berdiri hanyalah kekhususan Nabi, kalau
kita sebagai umat Nabi tidak boleh minum berdiri.
Nabi khusus karena
Beliau pada waktu berbicara melarang minum, Beliau berbicara dengan ucapan,
mengatakan: "Jangan salah seorang dari kalian minum berdiri".
Adapun tatkala Beliau
minum berdiri adalah praktek, bukan ucapan. Dan ini menunjukkan boleh minum
berdiri adalah kekhususan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Namun ini dibantah
juga oleh para ulama.
Kalau itu merupakan
kekhususan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, kenapa dipraktekkan
oleh 'Ali bin Abi Thalib?
Intinya pendapat yang
kuat adalah pendapat jumhur ulama mengkompromikan/menggabungkan antara 2 model
hadits ini bahwasanya:
Hadits yang melarang
untuk minum berdiri itu dibawakan kepada khilaful awlā yaitu
bahwasanya LEBIH UTAMA untuk tidak minum berdiri.
Namun BOLEH
untuk minum berdiri berdasarkan dalil-dalil yang membolehkan terutama jika
seseorang minum berdiri dalam keadaan hajat (kebutuhan/keperluan), maka
perlu berdiri untuk minum, maka ini tidak mengapa.
Para ikhwan dan akhwat
yang dirahmati Allāh Subhānahu wa
Ta'āla,
Oleh karenanya, kita simpulkan dari pembahasan kita pada
kesempatan kali ini bahwasanya:
-Sunnahnya seorang
minum hendaknya dalam keadaan duduk, dia mendapatkan ganjaran dari Allāh
Subhānahu wa Ta'āla.
-Namun jika dia ada
keperluan, dia boleh minum dalam keadaan berdiri.
Al-Hāfizh Ibnu Hajar pernah berkata:
◆ إذا رُمْتَ تَشْرَبُ فاقْعُـدْ تَفُزْ بِسُنَّةِ صَفْوَةِ أهلِ الحِجـــازِ
Jika kau hendak minum
maka minumlah dalam keadaan duduk, maka kau akan mendapatkan pahala sunnahnya Nabi
shallallāhu 'alayhi wa sallam, pemimpin Ahlul Hijāz.
وقـد صَحَّحُـوا شُرْبَهُ
قائِماً ولكنه لبيانِ الجــــــوازْ
Para ulama telah membenarkan Rasūlullāh shallallāhu
'alayhi wa sallam pernah minum dalam keadaan berdiri, akan tetapi Beliau
minum berdiri tersebut untuk menjelaskan bolehnya minum berdiri.
Jadi kita umat Islam
kalau ingin mengikuti sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam asalnya
kita minum dalam keadaan duduk.
Namun jika ada
keperluan (kebutuhan) boleh kita minum berdiri sebagaimana yang
dijelaskan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Demikian.
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
No comments:
Post a Comment