Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
Senin, 02 Rabi’uts Tsani 1440 H / 10 Desember 2018 M
Dr. Firanda Andirja, M.A.
Kitab Bulughul Maram | Kitabul Jami’
Pembahasan 16 |
Bab 01 | Adab
Hadits 14: ‘Adab Berpakaian’ (Hukum Isbal)
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Kita masuk pada halaqah tentang "Hukum
isbal"
Dari Ibnu 'Umar radhiyalahu Ta'ala 'anhuma
beliau berkata: Rasulullah shalallahu 'alayhi wa sallam
bersabda:
َلَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
(مُتَّفَقٌ عَلَيْه(
"Allah tidak akan
memandang orang yang menggeretkan (menjulurkan pakaiannya hingga terseret)
pakaiannya karena sombong."
(Muttafaqun 'alaih, HR. Imam Bukhari dan Imam
Muslim)
Lafazh
"tsaub" (pakaian) pada مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ (orang yang
menggeret/menjulurkan sehingga terseret pakaiannya) bermakna Umum,
yaitu kullu ma yulbas (setiap yang dipakai), mencakup sarung,
celana, jubah atau pakaian apa saja.
Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan
tergeret/terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong. Orang yang
melakukan demikian, Allah tidak akan melihat dia.
Dalam riwayat
disebutkan, "Allah tidak akan melihat dia pada hari kiamat", artinya
Allah tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang).
Padahal kita tahu pada hari kiamat, hari yang sangat
dahsyat dan mengerikan, seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Orang yang isbal karena sombong akan tidak
diperdulikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ini dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan
dosa besar.
Para ulama bersepakat tentang keharamannya jika isbal
dilakukan karena sombong.
Adapun jika isbal dilakukan dengan niat tidak karena
sombong, hanya sekedar ikut gaya berpakaian maka ada khilaf di antara para
ulama.
Jumhur (mayoritas) ulama
mengatakan bahwasanya isbal yang dilakukan tidak karena sombong maka hukumnya
makruh, tidak sampai derajat haram.
Karena sebab pengharaman isbal oleh Allah Subhanahu
wa Ta'ala adalah karena ada 'illah (sebab) nya, yaitu kesombongan.
Jika ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai
hati orang yang melakukan isbal maka hukumnya hanya sampai kepada derajat
makruh, tidak sampai pada derajat haram.
Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama Syafi'iyyah
seperti Imam Syafi’i, Imam Nawawi dan yang lainnya.
Adapun
sebagian ulama memandang bahwasanya isbal meskipun tidak karena sombong maka hukumnya
haram secara mutlak.
Dan ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga
dipilih oleh Al-Qadhi'iyyat dan Ibnul 'Arabi dari madzhab
Malikiyyah dan juga pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab
Syafi'iyyah.
Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh ulama sekarang seperti
Syaikh Al-Albani, Syaikh Abdul 'Aziz Bin Baz dan Syaikh
Shalih Al-'Utsaimin rahimahumullahu Ta'ala.
Kalau kita melihat secara dalil, maka dalil-dalil yang
mengatakan isbal adalah haram secara mutlak adalah lebih kuat.
Diantara dalilnya adalah:
(1) Hadits Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan:
فَإِنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ
"Sesungguhnya isbal adalah termasuk dari
kesombongan."
(HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Imam Ahmad dengan sanad
yang hasan)
Jadi isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan
berdasarkan perkataan Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam.
(2) Rasulullah
shallallahu 'alayhi wa sallam tatkala menegur sebagian shahabat
untuk tidak isbal (untuk mengangkat sarung mereka di atas mata kaki),
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam tidak pernah bertanya kepada
mereka terlebih dahulu.
"Apakah kau melakukannya karena sombong atau
tidak? Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena
sombong maka tidak usah angkat."
Padahal masalah sombong adalah masalah hati dan Rasulullah
shallallahu 'alayhi wa sallam tatkala menegur para shahabat yang isbal
untuk diangkat, tidak pernah bertanya-tanya, siapa saja ditegur oleh Nabi shallallahu
'alayhi wa sallam.
(3) Kisah 'Umar radhiyallahu Ta'ala'anhu ketika akan meninggal dunia.
Tatkala akan meninggal dunia datang seorang pemuda
yang memuji 'Umar bin Khaththab radhiyallahu Ta'ala
'anhu, setelah lelaki tersebut memuji 'Umar kemudian pergi dan dipanggil
lagi oleh 'Umar. Kemudian 'Umar berkata:
ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ
أَنْقَى لِثَوْبِكَ وَ أَتْقَى لِرَبِّكَ
"Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya (jika engkau
tidak isbal) maka itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada
Rabbmu."
(HR Bukhari)
Lihat perkataan 'Umar radhiyallahu Ta'ala 'anhu
dan 'Umar tidak bertanya, "Engkau melakukannya sombong
atau tidak?". Akan tetapi langsung diperintahkan untuk mengangkat
pakaiannya oleh 'Umar bin Khaththab radhiyallahu Ta'ala 'anhu.
Kemudian diantara dalil bahwasanya isbal haram secara
mutlak yaitu,
⑷
Tatkala Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan:
مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ
فَفِي النَّارِ
"Seluruh pakaian yang berada dibawah mata kaki
maka di neraka Jahannam."
(HR Bukhari no. 5787)
Hadits ini dipandang keumumannya bahkan oleh Ummu
Salamah radhiyallahu Ta'ala 'anha (salah seorang istri Nabi
shallallahu 'alayhi wa sallam).
Tatkala mendengar hadits ini, mereka khawatir kalau
para wanita terkena juga ancaman ini. Padahal kita tahu bahwa para wanita
tatkala mereka isbal sama sekali bukan karena sombong tetapi karena dalam
rangka untuk tertutup aurat mereka.
Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada
Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam sehingga Rasulullah shallallahu
'alayhi wa sallam mengizinkan dengan mengatakan:
يُرْخِيْنَ شِبْرًا
"Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga
dengan panjang 1 jengkal."
Maka Ummu Salamah masih berkata lagi:
إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ
"Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan
tersingkap."
Maka Rasulullah shallallahu 'alayhi wa
sallam mengizinkan dia menambah. Kata Rasulullah shallallahu
'alayhi wa sallam:
فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
"Tambah lagi, julurkanlah sehingga dengan jarak
sehasta."
(HR. Tirmidzi, dan lainnya)
Ini menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita agar
kaki-kaki mereka tidak tersingkap sehingga rok mereka dipanjangkan tergeret
ditanah dengan panjang sehasta dan tidak boleh lebih lagi daripada ini.
Ini adalah dalil bahwasanya
Ummu Salamah memandang isbal haram secara mutlak
bahkan mencakup para wanita untuk isbal, namun datang dalil dari Nabi shallallahu
'alayhi wa sallam yang mengecualikan para wanita.
Kalau memang isbal diharamkannya hanya karena sombong
maka para wanita tidak perlu untuk khawatir masuk dalam ancaman tersebut,
karena mereka memanjangkan rok mereka bukan karena sombong tapi karena agar
tertutup aurat mereka.
Kemudian, para ulama yang menyatakan bahwasanya isbal
adalah haram secara mutlak, baik sombong atau tidak sombong, menyebutkan
hikmahnya dilarang isbal, diantaranya :
(1) Bahwa ini adalah sikap berlebih-lebihan (israf). Seseorang tidak perlu
memakai pakaian berlebihan apalagi sampai panjang sampai menjulur ke tanah.
(2) Bisa menyebabkan kotoran mengenai bajunya, bisa juga ada kotoran yang lengket
pada pakaiannya.
(3) Ini termasuk pemandangan yang menarik
perhatian, orang memakai pakaian kemudian pakaiannya terjulur di tanah.
Maka ini semua diharamkan.
Intinya para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allah
Subhanahu wa Ta'ala,
- Isbal
jika dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat.
- Namun jika dilakukan tidak karena sombong maka dia
lebih ringan dosanya dan ancamannya pun lebih ringan, akan tetapi isbal haram
secara mutlak.
Dan para ulama tentunya sepakat bahwasanya di antara sunnah
Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam adalah memakai pakaian di atas
mata kaki baik sarung, celana atau jubah bagi kaum lelaki.
والله تعالى أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
No comments:
Post a Comment