السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Para Ikhwan dan Akhawat yang
dirahmati Allah Subhanahu wa Ta'ala,
Kita masuk pada hadits terakhir dari Babul 'Adab dari 'Kitabul
Jami' dari Kitab 'Bulughul Maram'.Pembahasan 18 Bab - 01 ‘Adab’
'Adab Makan'
(Larangan Makan Berlebih-Lebihan)
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ
جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كُلْ, وَاشْرَبْ,
وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ
) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ
“Dari 'Amr Ibnu Syu'aib, dari
ayahnya, dari kakeknya, radhiyallahu 'anhum (semoga Allah meridhai
mereka) berkata, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
"Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah dan
bersedekahlah tanpa berlebihan (israf) dan tanpa kesombongan."_
(HR Abu Dawud dan Ahmad dan Al-Imam Al-Bukhari
meriwayatkan secara ta'liq)
Kita tahu bahwasanya Allah Subhanahu wa
Ta'ala asalnya menghalalkan bagi hamba-hambaNya seluruh perkara & rizqi
yang baik.
Baik berupa makanan maupun minuman, pakaian, tempat
tinggal, tunggangan/kendaraan dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas
muka bumi ini maka hukumnya adalah halal.
Allah tidak akan mengharamkan bagi hamba-hamba-Nya
kecuali yang mendatangkan kemudharatan, baik kemudharatan bagi agamanya,
badannya, akalnya, harga dirinya atau bagi hartanya.
Dan hadits ini juga memperkuat akan hal ini bahwasanya
seluruh perkara & kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan
oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Allah Subhanahu wa Ta'ala
telah menyatakan dalam Al-Quran :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
ّ
"Dialah Allah Subhanahu wa
Ta'ala yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi
ini." (QS
Al-Baqarah 29)
Asalnya seluruh yang baik-baik di atas muka bumi ini
hukumnya halal, silakan dimanfaatkan.
Akan tetapi perkara-perkara yang baik tersebut
terkadang-meskipun hukum asalnya baik-dirubah oleh Allah menjadi hukumnya haram
tatkala mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyalah.
Oleh karena itu dalam hadits ini dilarang, tetapi ada
syaratnya;
1.Tidak boleh
berlebih-lebihan.
2.Tidak boleh karena
kesombongan.
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatakan
dalam Al-Quran,
َكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
"Makanlah dan minumlah dan jangan
berlebih-lebihan." (QS Al-A'raf : 31)
Oleh karenanya, makanan selama makanan
itu baik maka silakan, tapi dengan syarat tidak sampai derajat berlebih-lebihan
dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.
Apa bedanya antara saraf
(berlebihan) dengan tabdzir?
Para ulama mengatakan,Tabdzir:
•
Berkaitan dengan kemaksiatan
• Lebih umum
Misalnya:
1.Seseorang
mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allah Subhanahu
wa Ta'ala.
-Ini namanya mubadzdzir
2. Seseorang
yang mengeluarkan hartanya berlebih-lebihan pada perkara yang halal.
- Ini
juga disebut dengan mubadzdzir
- Saraf
• Dikhususkan untuk perkara yang boleh.
• Misal: makanan & minuman
yang halal (asalnya boleh, tetapi berlebih-lebihan)
.
Bukan pada perkara yang maksiat, tetapi perkara yang boleh tetapi
berlebih-lebihan.
Makanya, Allah mengatakan
"Makanlah dan minumlah dan janganlah kalian berlebih-lebihan."
Berbeda dengan tabdzir,
kalau tabdzir terkadang pada perkara yang boleh (israf) dan
terkadang mengeluarkan uang pada perkara yang sia-sia atau haram.
Allah berfirman:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
"Dan sesungguhnya orang-orang yang
melakukan tabdzir adalah saudara-saudaranya syaithan." (QS
Al-Isra : 27)
“Oleh karenanya silakan makan, minum dan
bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan dan juga karena kesombongan”.
Karena bisa jadi,
-Makanan bisa menghantarkan pada sikap
berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal).
-Sikap
ini akan memberikan kemudharatan kepada tubuh.
-Seluruh
yang berlebih-lebihan akan memberi kemudharatan pada tubuh.
Makanan juga bisa mengantarkan
seseorang kepada Kesombongan.
Seperti seorang sengaja membeli makanan yang mahal
kemudian dia tampakkan (pamer) di hadapan teman-temannya kalau dia makan
di restoran yang mahal, dia masukkan di status facebook,wa,bb-nya.
Buat apa? Sebenarnya dia hanya
ingin Pamer,Sombong.
Padahal namanya makan yang penting kenyang, sesekali
kita boleh makanan yang enak, tapi (kalau) terus-terusan kemudian makan
yang enak tetapi terlalu mahal, maka ini termasuk makhyalah.
Apalagi niatnya untuk
pamer/sombong, Maka ini diharamkan oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala.
وبالله التوفيق
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sumber:
WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
Dr. Firanda Andirja, M.A.
‘Kitab Bulughul Maram | Kitabul Jam’
Pembahasan 18 Bab - 01 ‘Adab’
Hadits 16: Adab Makan
(Larangan Makan Berlebih-Lebihan)
No comments:
Post a Comment