12 December 2018

Larangan Makan Berlebih-Lebihan





السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Para Ikhwan dan Akhawat yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta'ala,

Kita masuk pada hadits terakhir dari Babul 'Adab dari 'Kitabul Jami' dari Kitab 'Bulughul Maram'.Pembahasan 18 Bab - 01 ‘Adab’

 'Adab Makan' (Larangan Makan Berlebih-Lebihan)

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كُلْ, وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ

“Dari 'Amr Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallahu 'anhum (semoga Allah meridhai mereka) berkata, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
"Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebihan (israf) dan tanpa kesombongan."_
(HR Abu Dawud dan Ahmad dan Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan secara ta'liq)

Kita tahu bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala asalnya menghalalkan bagi hamba-hambaNya seluruh perkara & rizqi yang baik.

Baik berupa makanan maupun minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi ini maka hukumnya adalah halal.

Allah tidak akan mengharamkan bagi hamba-hamba-Nya kecuali yang mendatangkan kemudharatan, baik kemudharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya atau bagi hartanya.

Dan hadits ini juga memperkuat akan hal ini bahwasanya seluruh perkara & kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyatakan dalam Al-Quran :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ّ

"Dialah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini."  (QS Al-Baqarah 29)

Asalnya seluruh yang baik-baik di atas muka bumi ini hukumnya halal, silakan dimanfaatkan.

Akan tetapi perkara-perkara yang baik tersebut terkadang-meskipun hukum asalnya baik-dirubah oleh Allah menjadi hukumnya haram tatkala mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyalah.

Oleh karena itu dalam hadits ini dilarang, tetapi ada syaratnya;
1.Tidak boleh berlebih-lebihan.
2.Tidak boleh karena kesombongan.

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatakan dalam Al-Quran,

َكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا

"Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan."  (QS Al-A'raf : 31)

Oleh karenanya, makanan selama makanan itu baik maka silakan, tapi dengan syarat tidak sampai derajat berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.

Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzir?

Para ulama mengatakan,Tabdzir:

Berkaitan dengan kemaksiatan
Lebih umum
   Misalnya:

1.Seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
 -Ini namanya mubadzdzir

2. Seseorang yang mengeluarkan hartanya berlebih-lebihan pada perkara yang halal.
- Ini juga disebut dengan mubadzdzir

- Saraf
Dikhususkan untuk perkara yang boleh.
Misal: makanan & minuman yang halal (asalnya boleh, tetapi berlebih-lebihan)
. Bukan pada perkara yang maksiat, tetapi perkara yang boleh tetapi berlebih-lebihan.

Makanya, Allah mengatakan "Makanlah dan minumlah dan janganlah kalian berlebih-lebihan."

 Berbeda dengan tabdzir, kalau tabdzir terkadang pada perkara yang boleh (israf) dan terkadang mengeluarkan uang pada perkara yang sia-sia atau haram.

Allah berfirman:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

"Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzir adalah saudara-saudaranya syaithan." (QS Al-Isra : 27)

“Oleh karenanya silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan dan juga karena kesombongan”.

Karena bisa jadi,

-Makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal).
-Sikap ini akan memberikan kemudharatan kepada tubuh.
-Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemudharatan pada tubuh.

Makanan juga bisa mengantarkan seseorang kepada Kesombongan.
Seperti seorang sengaja membeli makanan yang mahal kemudian dia tampakkan (pamer) di hadapan teman-temannya kalau dia makan di restoran yang mahal, dia masukkan di status facebook,wa,bb-nya.

Buat apa? Sebenarnya dia hanya ingin Pamer,Sombong.

Padahal namanya makan yang penting kenyang, sesekali kita boleh makanan yang enak, tapi (kalau) terus-terusan kemudian makan yang enak tetapi terlalu mahal, maka ini termasuk makhyalah.

Apalagi niatnya untuk pamer/sombong, Maka ini diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وبالله التوفيق
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sumber:
WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

Dr. Firanda Andirja, M.A.
‘Kitab Bulughul Maram | Kitabul Jam
Pembahasan 18 Bab - 01 ‘Adab’
Hadits 16: Adab Makan (Larangan Makan Berlebih-Lebihan)

No comments:

Post a Comment